SELFIE: BAYI ORANGUTAN YANG DISELAMATKAN DARI TUMBANG SAMBA
Selfie adalah bayi orangutan betina yang diselamatkan dari Desa Tumbang Samba oleh gabungan tim Wildlife Rescue BKSDA Kalimantan Tengah.
Bagi BOS Foundation, melepasliarkan orangutan ke alam liar hanya merupakan salah satu bagian dari sebuah proses yang panjang. Sebelum dilepasliarkan, para orangutan yang telah lama menjalani proses rehabilitasi, yang rata-rata memakan waktu 7-8 tahun, akan ditempatkan di pulau-pulau pra-pelepasliaran. Tujuannya untuk membiasakan mereka hidup mandiri di alam bebas, namun tetap dalam pengawasan dan pengamatan teknisi BOS Foundation.
Selama ini, pusat rehabilitasi Nyaru Menteng milik BOS Foundation mengandalkan 4 pulau buatan: Kaja, Bengamat, Palas, dan Hampapak untuk menampung orangutan-orangutan sebelum dilepasliarkan. Pulau-pulau itu milik warga sekitar yang lahannya disewa oleh BOS Foundation. Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak hutan alam yang mengalami konversi lahan, semakin banyak pula orangutan yang tersingkir dari habitatnya dan semakin penuh pusat-pusat rehabilitasi BOS Foundation dengan orangutan-orangutan yang berhasil diselamatkan. Pulau- pulau pra-pelepasliaran tersebut pun semakin penuh, sementara para kandidat orangutan pelepasliaran pun tidak bisa selamanya berada dalam tahap ini.
Lantas, bagaimana dengan orangutan yang memiliki sejumlah kondisi seperti penyakit atau cacat, dan tidak bisa dilepasliarkan? Di Nyaru Menteng, sekitar 10% orangutan tidak dapat dilepasliarkan, atau disebut unreleaseable, karena berbagai kondisi, di antaranya karena mengidap penyakit menular, memiliki cacat tubuh, atau perilaku liar yang sangat minim akibat terlalu lama dipelihara manusia. BOS Foundation memandang mereka tetap perlu mendapatkan kesempatan hidup bebas di lingkungan yang lebih terbatas dan terpantau. Selama ini, mereka masih berada di dalam kandang.Itu sebabnya, ketika datang kabar gembira mengenai potensi pemanfaatan kawasan Badak Besar dan Badak Kecil yang merupakan sebagian kecil dari Pulau Salat Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, BOS Foundation segera menyambut baik peluang ini. Saat tim dari BOS Foundation melakukan survei di wilayah tersebut, tampak bahwa lahan di kawasan Badak Kecil dan Badak Besar yang dipisahkan oleh sebuah kanal, dinilai cukup baik untuk dijadikan area pra-pelepasliaran yang baru serta juga lokasi pelepasliaran yang terbatas (suaka). Artinya, ada potensi untuk memperuntukkan sebagian dari wilayah ini sebagai lahan bagi orangutan yang tidak bisa dilepasliarkan.
Secara total, lahan yang diupayakan oleh BOS Foundation adalah seluas 655 hektar dari luas keseluruhan Pulau Salat Nusa yang mencapai 3.419 hektar. Wilayah itu dinilai memiliki daya dukung ideal dengan vegetasi yang terpelihara baik, terisolasi sepanjang tahun, dan tidak teridentifikasi memiliki populasi orangutan liar. Selain itu, kawasan Badak Besar dan Badak Kecil juga dinilai sebagai Kawasan Ekosistem Esensial yang memiliki ekosistem lahan basah, dalam hal ini sungai, yang memberikan jasa-jasa lingkungan penting bagi keanekaragaman hayati maupun kelangsungan hidup manusia, seperti perlindungan air bersih (watershed protection), membantu mengurangi resiko banjir, dan sebagainya.
Namun ada satu hal yang membuat BOS Foundation merasa perlu segera memanfaatkan dan mengelola daerah ini, yaitu kerusakan lahan akibat penambangan di daerah-daerah bertetangga. Ada sejumlah lahan di seberang kanal yang berbatasan dengan kawasan Badak Besar, masih di wilayah Pulau Salat Nusa, yang kini telah dikonversi dan dimanfaatkan untuk usaha pertambangan.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pelestarian orangutan dan habitatnya, BOS Foundation berupaya untuk mendapatkan ijin pengelolaan di kedua pulau yang terletak di muara Sungai Kahayan ini untuk dimanfaatkan menjadi suaka bagi sebagian orangutan dari Nyaru Menteng. Selain itu, dengan mempertahankan kondisi alam yang ada, daerah ini tidak hanya mempertahankan keanekaragaman hayatinya, namun juga menjadi sumber air bersih, mencegah erosi daerah aliran sungai, serta mencegah kemungkinan banjir.
Wilayah Pulau Badak Besar dan Badak Kecil sebagian didiami oleh warga setempat untuk berkebun, namun sebagian lainnya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. BOS Foundation sejauh ini sudah membayar ganti rugi atas lahan kebun yang dimiliki warga seluas sekitar 655 hektar dan siap bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk melestarikan daerah ini.
Pemanfaatan wilayah-wilayah bukan hutan primer untuk dijadikan suaka bagi orangutan dari pusat rehabilitasi merupakan solusi jangka pendek dan menengah yang cukup baik. Namun begitu, dukungan penegakan hukum terhadap kejahatan akibat eksploitasi berlebih terhadap alam tetap sangat diperlukan. Tanpa adanya penindakan terhadap perambah hutan, pembunuh, pemburu, penadah, atau pemelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang, pusat rehabilitasi Nyaru Menteng akan tetap menerima orangutan sitaan dan orangutan yatim hasil upaya penyelamatan. Hal ini juga berarti target yang dicanangkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia: 2007-2017 oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2007 lalu bahwa di tahun 2015 tak ada lagi pusat rehabilitasi orangutan di Sumatera dan Kalimantan, akan semakin jauh dari realisasi.
Kita membutuhkan bumi yang sehat. Bumi yang sehat membutuhkan hutan yang berkualitas. Hutan yang berkualitas membutuhkan orangutan. Karena itu, mari kita bantu selamatkan orangutan demi bumi yang sehat!