Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait dibantu oleh Kebun Binatang Kuwait bekerja sama dengan Yayasan BOS telah berhasil memulangkan satu lagi bayi orangutan yang berusia sekitar sepuluh bulan, yang diselundupkan ke Kuwait bulan Juli 2015 lalu.
Jakarta, 23 Nopember 2015. Pada bulan Juli 2015, pihak Bandar Udara International Kuwait berhasil menggagalkan penyelundupan 2 individu orangutan dari rute penerbangan Jakarta – Kuwait. Pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemulangan kedua bayi orangutan ini. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa kedua orangutan ini berjenis kelamin betina, berusia 2 tahun dan enam bulan.
Tanggal 13 September lalu, satu orangutan berusia 2 tahun yang diberi nama MOZA, telah dipulangkan ke tanah air oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan KBRI Kuwait dan saat ini di karantina di Taman Safari Indonesia Cisarua, Bogor, Jawa Barat (yang mempunyai standar internasional). Satu orangutan lagi yang kini berusia 10 bulan, masih dirawat di Kebun Binatang Kuwait.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait, bekerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS), kembali berhasil memulangkan bayi orangutan, yang diberi nama Puspa menggunakan penerbangan Kuwait Airways KU415 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 23 Nopember 2015 pukul 15:40 waktu setempat.
Dalam upaya repatriasi Puspa ini, Yayasan BOS membantu pemerintah dalam hal penyediaan dana untuk mengirimkan 1 (satu) orangutan tersebut, seperangkat panduan protokol terinci (SOP) yang perlu dijalankan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan orangutan selama perjalanan dari Kuwait ke Indonesia, serta penyediaan seorang dokter hewan berpengalaman yang mendampingi kepulangan bayi orangutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter hewan, orangutan betina mungil ini dalam kondisi sehat, setelah melalui perjalanan panjang selama kurang lebih 10 jam di dalam pesawat.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Puspa langsung dibawa ke instalasi Karantina Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dikawal oleh tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dari Yayasan BOS. Begitu tiba di tempat, Puspa langsung menjalani karantina.
Puspa selanjutnya menjalani proses karantina, di mana dilakukan tes kesehatan menyeluruh dan tes DNA untuk menentukan ke mana dia akan dikirim untuk menjalani proses rehabilitasi. Puspa bergabung dengan Moza dan Junior yang sudah lebih dulu menjalani proses karantina dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya adalah orangutan Borneo dari sub-spesies Pongo pygmaeus wurmbii. Proses rehabilitasi sangat diperlukan oleh ketiga orangutan ini demi memberikan mereka kesempatan untuk bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan.
Ahmad Fachmi S, Kepala Penerangan Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait, mengatakan, “Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait bekerja sama dengan Kebun Binatang Kuwait dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Yayasan BOS dalam upaya pemulangan kembali kedua orangutan ini. Pemulangan orangutan ini merupakan implementasi dari komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Indonesia dan pihak berwenang di Kuwait untuk melestarikan spesies yang terancam punah ini seperti yang tercantum di dalam Appendix 1 CITES.”
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc. mengatakan, “Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar ke negara lain, dan memulangkan beberapa di antaranya. Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendata jumlah orangutan liar yang diselundupkan secara illegal ke luar negeri dengan harapan bisa dikembalikan ke Indonesia segera. Sesuai dengan peraturan internasional, orangutan yang ada di luar negeri harus kembali ke Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia berkomitmen melepasliarkan orangutan ini ke habitat alaminya di hutan jika memungkinkan, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini Ditjen KSDAE, bekerja sama dengan KBRI Kuwait dan Yayasan BOS untuk membantu proses pemulangan bayi orangutan yang ada di Kebun Binatang Kuwait, dan jika DNA-nya tepat, akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan BOS.”