Apakah kamu member?

KE-2 KALINYA DALAM SEMINGGU, PENYELAMATAN ORANGUTAN DI LOKASI YANG BERDEKATAN


Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah

Kedua Kalinya dalam Seminggu di Lokasi yang Berdekatan, Yayasan BOS Kembali Selamatkan Orangutan di Desa Tumbang Tanjung, Kalimantan Tengah.

Kemarin, Selasa 29 Oktober 2013, Tim Penyelamat Orangutan dari Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah kembali menyelamatkan satu anak orangutan betina, bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.

Anak orangutan yang diperkirakan berusia 3-4 tahun ini didapati oleh masyarakat Desa Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, di dekat perkebunan kelapa sawit PT Mitra Jaya Cemerlang (PT. MJC) yang memang berlokasi tidak jauh dari desa tersebut dan baru 10 hari ini melakukan pembukaan lahan. Orangutan itu sempat ditangkap dan kemudian dipelihara oleh masyarakat.

Operasi penyelamatan dan konfiskasi orangutan oleh BKSDA dan Yayasan BOS kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di lokasi yang berdekatan dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Pada hari Kamis 24 Oktober 2013, BKSDA dan Yayasan BOS juga melakukan konfiskasi terhadap satu anak orangutan jantan, usia 8-10 bulan, di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan yang berjarak dua desa dari Desa Tumbang Tanjung. Kedua desa ini dipisahkan oleh Desa Tura dan Desa Tumbang Lahang.

Kedua orangutan ini – baik yang diselamatkan hari Kamis lalu maupun hari ini – disinyalir berasal dari kawasan hutan yang baru saja dibuka oleh PT. MJC, yang menyebabkan para orangutan kehilangan habitat aslinya dan terpaksa berkelana mencari makan di area-area sekitarnya. Menurut sumber data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, PT. MJC yang merupakan bagian dari grup Sarana Prima Multi Niaga, sampai hari ini belum memiliki izin resmi beroperasi. Jika benar PT. MJC belum mengantongi izin resmi, maka kegiatan pembukaan lahan patut dipertanyakan dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. Tim Penyelamat sempat datang ke camp PT. MJC dan bertemu dengan manager maintenance, tapi tidak berhasil mendapatkan keterangan.

Anak orangutan betina yang baru saja diselamatkan ini langsung dibawa ke Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng untuk mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.  Menurut drh. Barlian Purnama Putra, dari perilakunya tampak bahwa orangutan betina ini masih liar, berarti dia belum lama dipelihara oleh warga yang menemukannya. Bersama anak orangutan jantan yang diselamatkan hari Kamis lalu, diharapkan anak orangutan ini kelak dapat menjalani rehabilitasi dan tumbuh menjadi orangutan dewasa yang mandiri dan dapat dilepasliarkan kembali di kawasan hutan yang aman dan layak.

Orangutan ini masih berperilaku liar

Anak orangutan betina diserahkan oleh warga Desa Tumbang Tanjung

Peta lokasi

Peta lokasi

Namun tidak dapat dipungkiri, kegiatan penyelamatan dan rehabilitasi bukanlah solusi jangka panjang terhadap berbagai permasalahan orangutan yang kita hadapi saat ini. Terlebih lagi karena orangutan merupakan satwa yang terancam punah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, orangutan adalah satwa yang dilindungi, baik di dalam maupun di luar area konservasi, di mana seluruh masyarakat dilarang keras menangkap, memelihara, memperjual-belikan, menyakiti dan membunuh orangutan. Para pelanggar Undang-Undang ini diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal 100 juta rupiah.

Tetapi kenyataannya adalah, berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang konservasi orangutan, termasuk Yayasan BOS, belakangan ini disibukkan dengan semakin maraknya kasus penangkapan, pemeliharaan, penyiksaan dan pembunuhan orangutan. Tindakan penyelamatan dan konfiskasi pun meningkat. Dan tidak semuanya berakhir dengan baik; banyak pula orangutan yang ketika ditemukan, sudah mati.

Maka solusi jangka panjang yang sebenarnya adalah penegakan hukum yang tegas – baik terhadap sektor swasta yang memanfaatkan sumber daya alam maupun terhadap masyarakat pada umumnya. Sebuah perusahaan sudah seharusnya memiliki izin resmi sebelum menjalankan operasinya. Sebaliknya, sudah saatnya pula proses pemberian izin ini dilakukan dengan mempertimbangkan secara ketat tidak hanya dari segi ekonomi, sosial dan budaya, tetapi juga dari segi ekologi atau lingkungan hidup. Jika penyelesaian terintegrasi dan jangka panjang tidak ada atau tidak didukung semua pihak, maka janji Negara Indonesia ketika mencanangkan Rencana Aksi dan Strategi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017, akan gagal.

Konservasi orangutan tidak akan dapat berjalan tanpa upaya penegakan hukum yang tegas, dibarengi dengan kegiatan pelestarian hutan yang merupakan habitat alami mereka. Untuk itu, bersamaan dengan berakhirnya kegiatan penyelamatan orangutan hari ini, kami mendesak Kementerian Kehutanan dan seluruh jajaran BKSDA dan aparat terkait untuk proaktif menegakkan hukum dan menyukseskan Rencana Aksi dan Strategi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017.

Editors Note :

Kontak:
Monterado Fridman (Agung)
Koordinator Komunikasi dan Edukasi Nyaru Menteng
Email: agungm@orangutan.or.id
 
Paulina L. Ela
Spesialis Komunikasi
Email: pauline@orangutan.or.id
 
Meirini Sucahyo
Penasihat Komunikasi untuk CEO
Email: meirinisucahyo@gmail.com



KAMI JUGA MENYARANKAN

LIMA ORANGUTAN KEMBALI PEROLEH KEBEBASAN DI KEHJE SEWEN

Yayasan BOS hari ini kembali melepasliarkan lima orangutan dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari ke habitat alaminya di Hutan Kehje Sewen. Pelepasliaran ini menambah populasi orangutan di sana menjadi 91 individu. 

DELAPAN ORANGUTAN PULANG KE TAMAN NASIONAL BUKIT BAKA BUKIT RAYA

Memperingati World Nature Conservation Day atau Hari Konservasi Alam Sedunia yang jatuh setiap tanggal 28 Juli, delapan orangutan hasil program rehabilitasi akan pulang ke habitatnya, berkat kerja bersama antara Yayasan BOS (Borneo Orangutan Survival

LAHAN SAMBOJA LESTARI DISERANG PEMBALAKAN LIAR DAN API

Tidak hanya kebakaran, kini upaya pelestarian orangutan dan habitatnya kembali menghadapi ancaman baru: pembalakan liar. Yayasan BOS meminta dukungan berbagai pihak untuk membantu kami menghadapi hal ini.

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup