Apakah kamu member?

PERNYATAAN BERSAMA PEGIAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DI BIDANG KONSERVASI ORANGUTAN


Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal 22 Oktober 2013, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin jantan dan berusia kurang lebih 20 tahun telah ditangkap dan dipukuli hingga tewas di Desa Peniraman, Sungai Pinyuh, Pontianak, Kalimantan Barat. Di desa yang sama, pada tanggal 21 November 2010, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin betina dibunuh dengan cara menenggelamkannya ke dalam kolam.

Tahun lalu, sekitar akhir Agustus 2012, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin jantan, usia sekitar 15 tahun, juga menemui ajalnya setelah pohon kelapa yang dijadikannya tempat berlindung dari kejaran masyarakat, dibakar. Orangutan tersebut ditemukan di kebun karet rakyat di daerah Parit Wa’Dongkak, Wajok, Kabupaten Pontianak pada 25 Agustus 2012 dan baru berhasil dievakuasi dua hari kemudian, tanggal 27 Agustus 2012 dalam kondisi sekarat karena luka bakar, stres dan komplikasi lainnya, yang akhirnya menyebabkannya mati.

Pada kwartal ketiga tahun 2011, kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) oleh perusahaan kelapa sawit juga terungkap di Kalimantan Timur. Namun setelah kasus ini diekspos secara luas di berbagai media massa serta dibantu oleh gerakan #SaveOrangutans di jaringan sosial media, barulah laporan resmi mengenai pembantaian orangutan tersebut berhasil masuk ke Kementerian Kehutanan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, yang berlanjut dengan investigasi, penangkapan dan hukuman penjara terhadap 4 (empat) orang staf perusahaan kelapa sawit yang bertanggung jawab atas kejadian itu. Hukuman 8 (delapan) bulan penjara tersebut dijatuhkan sekitar bulan April 2012 lalu.

Perlu dicatat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembantaian orangutan di Kalimantan Timur tersebut baru merupakan yang kedua kalinya berhasil terlaksana dalam sejarah Indonesia, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, para pelaku kejahatan dan kekejaman terhadap orangutan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar maksimal 100 juta rupiah. Sementara kejadian dan kejahatan serupa telah berulang kali terjadi. Sebagian besar peristiwa-peristiwa ini hanya berujung ramainya pemberitaan di media massa, namun tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Dan kini kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan terjadi lagi di Desa Peniraman. Kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan tentunya akan terus berulang karena nihilnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, kami, organisasi-organisasi yang bekerja di garis depan untuk melindungi orangutan memberikan pernyataan sebagai berikut:

  1. mengutuk para pelaku kejahatan dan kekejaman terhadap orangutan di Desa Peniraman, Sungai Pinyuh, Pontianak.
  2. mendesak Kementerian Kehutanan / Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, beserta seluruh aparat terkait, untuk proaktif menegakkan hukum. Sudah merupakan kewajiban Kementerian Kehutanan / Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat untuk meniru tim yang diturunkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus-kasus pembunuhan orangutan di Kalimantan Timur pada tahun 2011. Penjara adalah tempat terbaik bagi para pelaku kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan untuk belajar menghormati hukum di Republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Editors Note :

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut:

1.    Karmele LLano Sanches, International Animal Rescue / Yayasan IAR Indonesia.
2.    Jamartin Sihite, The Borneo Orangutan Survival Foundation.
3.    Hardi Baktiantoro, Centre for Orangutan Protection.
4.    Ian Singleton, Sumatran Orangutan Conservation Program.
5.    Panut Hadiswoyo, Orangutan Information Centre.



KAMI JUGA MENYARANKAN

AREAL KERJA YAYASAN PENYELAMATAN ORANGUTAN BORNEO (YAYASAN BOS) KEMBALI DILAHAP SI JAGO MERAH

Memasuki musim kering ekstrem tahun ini, dengan fenomena “El Niño" yang membuat hutan-hutan di Indonesia menghadapi risiko kebakaran tinggi, dua lokasi di wilayah kerja Yayasan BOS telah mengalami kebakaran.

[PRESS RELEASE] YAYASAN BOS DI SAMBOJA LESTARI MELEPASLIARKAN 3 ORANGUTAN REHABILITAN

Sehubungan dengan peringatan Hari Bumi, pada hari ini Yayasan BOS melalui programnya di Samboja Lestari melepasliarkan 3 Orangutan rehabilitan setelah lebih dari satu dekade kegiatan pelepasliaran tidak dapat direalisasikan karena ketiadaan hutan...

KE-2 KALINYA DALAM SEMINGGU, PENYELAMATAN ORANGUTAN DI LOKASI YANG BERDEKATAN

Kedua Kalinya dalam Seminggu di Lokasi yang Berdekatan, Yayasan BOS Kembali Selamatkan Orangutan di Desa Tumbang Tanjung, Kalimantan Tengah.

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup