Apakah kamu member?

PERNYATAAN BERSAMA PEGIAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DI BIDANG KONSERVASI ORANGUTAN


Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal 22 Oktober 2013, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin jantan dan berusia kurang lebih 20 tahun telah ditangkap dan dipukuli hingga tewas di Desa Peniraman, Sungai Pinyuh, Pontianak, Kalimantan Barat. Di desa yang sama, pada tanggal 21 November 2010, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin betina dibunuh dengan cara menenggelamkannya ke dalam kolam.

Tahun lalu, sekitar akhir Agustus 2012, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin jantan, usia sekitar 15 tahun, juga menemui ajalnya setelah pohon kelapa yang dijadikannya tempat berlindung dari kejaran masyarakat, dibakar. Orangutan tersebut ditemukan di kebun karet rakyat di daerah Parit Wa’Dongkak, Wajok, Kabupaten Pontianak pada 25 Agustus 2012 dan baru berhasil dievakuasi dua hari kemudian, tanggal 27 Agustus 2012 dalam kondisi sekarat karena luka bakar, stres dan komplikasi lainnya, yang akhirnya menyebabkannya mati.

Pada kwartal ketiga tahun 2011, kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) oleh perusahaan kelapa sawit juga terungkap di Kalimantan Timur. Namun setelah kasus ini diekspos secara luas di berbagai media massa serta dibantu oleh gerakan #SaveOrangutans di jaringan sosial media, barulah laporan resmi mengenai pembantaian orangutan tersebut berhasil masuk ke Kementerian Kehutanan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, yang berlanjut dengan investigasi, penangkapan dan hukuman penjara terhadap 4 (empat) orang staf perusahaan kelapa sawit yang bertanggung jawab atas kejadian itu. Hukuman 8 (delapan) bulan penjara tersebut dijatuhkan sekitar bulan April 2012 lalu.

Perlu dicatat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembantaian orangutan di Kalimantan Timur tersebut baru merupakan yang kedua kalinya berhasil terlaksana dalam sejarah Indonesia, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, para pelaku kejahatan dan kekejaman terhadap orangutan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar maksimal 100 juta rupiah. Sementara kejadian dan kejahatan serupa telah berulang kali terjadi. Sebagian besar peristiwa-peristiwa ini hanya berujung ramainya pemberitaan di media massa, namun tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Dan kini kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan terjadi lagi di Desa Peniraman. Kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan tentunya akan terus berulang karena nihilnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, kami, organisasi-organisasi yang bekerja di garis depan untuk melindungi orangutan memberikan pernyataan sebagai berikut:

  1. mengutuk para pelaku kejahatan dan kekejaman terhadap orangutan di Desa Peniraman, Sungai Pinyuh, Pontianak.
  2. mendesak Kementerian Kehutanan / Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, beserta seluruh aparat terkait, untuk proaktif menegakkan hukum. Sudah merupakan kewajiban Kementerian Kehutanan / Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat untuk meniru tim yang diturunkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus-kasus pembunuhan orangutan di Kalimantan Timur pada tahun 2011. Penjara adalah tempat terbaik bagi para pelaku kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan untuk belajar menghormati hukum di Republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Editors Note :

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut:

1.    Karmele LLano Sanches, International Animal Rescue / Yayasan IAR Indonesia.
2.    Jamartin Sihite, The Borneo Orangutan Survival Foundation.
3.    Hardi Baktiantoro, Centre for Orangutan Protection.
4.    Ian Singleton, Sumatran Orangutan Conservation Program.
5.    Panut Hadiswoyo, Orangutan Information Centre.



KAMI JUGA MENYARANKAN

ORANGUTAN KE-400 DILEPASLIARKAN KE HUTAN SEJAK 2012

Kembali sekelompok orangutan hasil rehabilitasi akan dilepasliarkan ke hutan berkat upaya kerja bersama antara Yayasan BOS dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk yang ketiga kalinya dalam kurun waktu 30 hari. Pelepasliar

LIMA ORANGUTAN KEMBALI PEROLEH KEBEBASAN DI KEHJE SEWEN

Yayasan BOS hari ini kembali melepasliarkan lima orangutan dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari ke habitat alaminya di Hutan Kehje Sewen. Pelepasliaran ini menambah populasi orangutan di sana menjadi 91 individu. 

SUAKA ORANGUTAN DIRESMIKAN MENTERI KLHK DI HARI CINTA SATWA DAN PUSPA NASIONAL

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meresmikan Pulau Badak Kecil, salah satu pulau di Gugusan Pulau Salat Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sebagai pulau suaka alami orangutan yang pertama di dunia. Pada peresmian

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup