Apakah kamu member?

Penandatanganan Rencana Kerja Sama BOSF & Kab. Murung Raya

Baru-baru ini, satu lagi langkah penting telah dicapai oleh Yayasan BOS Nyaru Menteng dalam membangun dukungan dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap upaya pelepasliaran orangutan. Pada hari Kamis, 27 September 2012 di ruangan Bupati Murung Raya di Kota Puruk Cahu, telah ditandatangani dokumen Rencana Kerja Bersama Konservasi Orangutan dan Habitatnya oleh Bupati Murung Raya Dr. Willy M. Yoseph dan CEO Yayasan BOS Dr. Jamartin Sihite.

Penandatanganan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Drs. Herianson D. Silam dalam kapasitasnya selaku Ketua Tim Teknis Kerjasama Program Kabupaten Murung Raya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kab. Murung Raya Ir. Syahril Tarigan, Kepala Dinas Kehutanan Kab. Murung Raya Ir. Pahala Budiawan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Murung Raya Drs. Ingatno, MP,  Program Manager Nyaru Menteng - Yayasan BOS Anton Nurcahyo, MA, dan Asisten Manager Pengembangan Program Nyaru Menteng - Yayasan BOS Denny Kurniawan.

Rencana Kerja Bersama ini akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Yayasan BOS tentang Konservasi Orangutan dan Habitatnya di Kabupaten Murung Raya. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Murung Raya Nomor 188.45/144/2012, pemerintah kabupaten telah membentuk Tim Teknis Kerjasama Program (TTKP) yang  terdiri dari instansi teknis, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat. TTKP inilah yang akan bekerjasama erat dengan Tim Nyaru Menteng untuk mengimplementasikan rencana kerja tersebut.

Ruang lingkup Rencana Kerja Bersama tersebut meliputi:
1.    Program konservasi orangutan melalui kegiatan penyelamatan (rescue), pelepasanliaran dan translokasi orangutan Borneo.
2.    Fasilitasi penerapan pengelolaan konservasi orangutan dan habitatnya di luar kawasan melalui Best Management Practice (BMP) dalam pengelolaan sumber daya alam.
3.    Fasilitasi, sosialisasi dan penerapan Standard Operating Procedures (SOP) mengenai tindakan preventif penanganan konflik antara masyarakat dan orangutan yang dilepasliarkan di kawasan pelepasliaran orangutan di Kabupaten Murung Raya.
4.    Mendorong pemanfaatan jasa lingkungan.
5.    Pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
6.    Fasilitasi, sosialisasi dan penegakan hukum terhadap upaya pelestarian orangutan dan habitatnya.
7.    Fasilitasi pembentukan jaringan kerja konservasi orangutan di Kabupaten Murung Raya.
8.    Peningkatan pengetahuan, keahlian dan manajemen kepada masyarakat termasuk aparatur pemerintah daerah, pendidikan konservasi, penelitian dan penyuluhan serta penyebaran informasi mengenai orangutan dan habitatnya.
9.    Publikasi, promosi dan/atau kampanye program, baik di dalam maupun di luar negeri dengan menekankan pada ciri khas budaya masyarakat Murung Raya dan kondisi/potensi sumber daya lainnya.


Bupati Murung Raya menandatangani Rencana Kerja Bersama

Foto bersama BOSF dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin jelaslah bentuk dukungan, peran dan tanggungjawab masing-masing pihak dalam upaya konservasi orangutan dan habitatnya di Kabupaten Murung Raya. Dokumen ini diharapkan menjadi jaminan pengelolaan konservasi orangutan dan habitatnya di kawasan pelepasliaran dan mampu memfasilitasi inisiatif berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan konsep-konsep konservasi yang selaras dengan pembangunan, serta meningkatnya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan pelepasliaran dan juga dukungan publik terhadap perlindungan orangutan dan habitatnya.




Menurutmu orang lain perlu tahu? Bagikan!

image image image

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup