Yayasan BOS bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur hari ini kembali melepasliarkan enam orangutan dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari ke habitat alaminya di Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur. Dengan pelepasliaran kali ini, populasi orangutan liar di hutan tersebut akan bertambah menjadi 97 individu.
27 Agustus 2018. Dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, Yayasan BOS, peraih Animalis Edition World Branding Award tahun 2017, kembali bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan enam orangutan hasil proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari dan di pulau pra-pelepasliaran Juq Kehje Swen di Muara Wahau. Pelepasliaran ini juga memperingati International Orangutan Day yang jatuh di tanggal 19 Agustus lalu.
Ini akan menjadi pelepasliaran yang ketujuh belas kali sejak pertama kali dilaksanakan di tahun 2012 di Hutan Kehje Sewen. Dengan pelepasliaran ini, populasi orangutan liar hasil rehabilitasi yang ditampung hutan konsesi Restorasi Ekosistem seluas 86.450 hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur tersebut akan menjadi 97 individu.
Enam individu orangutan yang akan dilepasliarkan kali ini terdiri dari 4 jantan yaitu Mads (8 tahun), Riva (7), Biber (7), dan Restu (6) ditambah 2 betina yaitu Menur (11), dan Josta (11). Keenam orangutan ini dinilai telah memiliki keterampilan dan perilaku yang memenuhi syarat agar bisa hidup mandiri di hutan. Keempat orangutan jantan akan diberangkatkan dari Samboja Lestari, sementara Menur dan Josta yang dibawa dari pulau pra-pelepasliaran Juq Kehje Swen di Muara Wahau. Kedua kelompok akan bergabung sebelum rombongan tiba di Hutan Kehje Sewen, mengakhiri perjalanan selama sekitar 20 jam dari Samboja Lestari.
Daya tampung hutan lokasi pelepasliaran di Kalimantan Timur terus berkurang. Hal Ini amat mengkhawatirkan Yayasan BOS. Survey memperkirakan kapasitas hutan seluas 86.450 hektar ini adalah 150 orangutan. Sementara itu jumlah orangutan yang berada di Samboja Lestari masih berjumlah sekitar 140 individu, dengan sebagian besar di antaranya siap dilepasliarkan. Kondisi ini mendorong Yayasan BOS untuk terus berusaha keras mencari kawasan hutan alternatif yang memenuhi syarat untuk pelepasliaran orangutan di masa yang akan datang.
DR. IR. JAMARTIN SIHITE, CEO Yayasan BOS mengatakan, «Kami terus berkomitmen untuk menjamin populasi orangutan liar di Kalimantan Timur tidak punah dengan menuntaskan proses rehabilitasi pada orangutan yang kami selamatkan dan mengembalikan mereka ke hutan alami. Namun komitmen ini terhadang terbatasnya kapasitas hutan pelepasliaran yang saat ini ada. Yayasan BOS sangat membutuhkan dukungan lebih dari donor-donor nasional dan internasional, masyarakat daerah, pemerintah daerah, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menambah areal pelepasliaran di Kalimantan Timur.
Kami di Yayasan BOS tidak pernah bosan mengingatkan publik akan pentingnya keberadaan orangutan di hutan. Orangutan adalah satwa langka, statusnya sangat terancam punah, dilindungi Undang-Undang, dan berperan penting dalam ekosistem hutan. Sementara hutan memberikan kita air dan udara bersih, berbagai hasil hutan, serta iklim yang teregulasi dengan baik. Kita semua yang akan menerima menfaat dari keberadaan satu-satunya jenis kera besar Asia ini, jika mereka berada di habitat mereka. Jadi, kita pulalah yang harus bekerja sama untuk menjaga orangutan tetap berada di hutan.»
IR. SUNANDAR TRIGUNAJASA N., Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mengatakan, «Kami di BKSDA Kalimantan Timur terus bekerja sama dengan Yayasan BOS untuk tidak hanya menyelamatkan, namun juga melepasliarkan orangutan ke habitat alami mereka. Kerja sama kami telah menyelamatkan dan mengembalikan ratusan orangutan di hutan-hutan Kalimantan Timur. Namun kerja besar konservasi tidak bisa hanya digawangi oleh dua lembaga ini saja. Kami juga perlu melibatkan banyak entitas bisnis yang sebelumnya tidak banyak berperan dalam upaya konservasi.
Tantangan ke depan adalah melibatkan lebih banyak pihak dan mereplikasi kerja sama seperti ini di seluruh lini konservasi. Pemangku kepentingan upaya pelestarian alam adalah kita semua, termasuk saya dan Anda. Siapapun bisa membantu. Caranya, bantu laporkan atau hentikan semua upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang seperti seperti orangutan. Hewan-hewan ini berfungsi besar dalam ekosistem hutan. Mari lindungi hutan-hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya.»
Pulau Juq Kehje Swen, tempat Josta dan Menur menjalani tahap pra-pelepasliaran adalah pulau buatan hasil kemitraan antara Yayasan BOS dengan PT. Nusaraya Agro Sawit (PT. NAS). Pulau ini merupakan lahan berhutan seluas 82,84 hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau. Pulau ini dinilai memiliki hutan berkualitas, terisolasi berkat adanya air sungai di sekelilingnya sepanjang tahun, serta layak untuk mendukung kebutuhan adaptasi, sosialisasi bagi para orangutan. Dalam hal ketersediaan pakan, pulau ini mampu menampung sekitar 40 orangutan.