Apakah kamu member?

PELEPASLIARAN LINTAS PROVINSI PERTAMA


dari Pusat Reintroduksi Orangutan Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah ke Hutan Kehje Sewen di Kalimantan Timur

Merupakan satu rangkaian kegiatan pelepasliaran orangutan yang dilakukan Yayasan BOS di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, Yayasan BOS melepasliarkan induk-anak orangutan dan satu individu orangutan betina di hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur. Bersamaan dengan kegiatan pelepasliaran ini, lima orangutan dari program reintroduksi orangutan Yayasan BOS di Samboja Lestari, Kalimantan Timur akan dipindahkan ke Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah.

Kelima orangutan yang memiliki sub-species Pongo pygmaeus wurmbii ini akan menjalani tahap akhir proses rehabilitasi mereka di salah satu pulau pra-pelepasliaran orangutan yang dikelola oleh Yayasan BOS di Nyaru Menteng sebelum dilepasliarkan ke habitat alami mereka di Kalimantan Tengah.

Balikpapan, Kalimantan Timur, 1 Desember 2013. Orangutan ibu-anak, Yayang dan Sayang, dan satu individu orangutan betina bernama Diah akan dilepaskan ke Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelepasliaran kali ini terbilang istimewa karena merupakan pelepasliaran lintas provinsi pertama dari Program Reintroduksi Orangutan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, ke Hutan Kehje Sewen yang dikelola oleh PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ini agak berbeda dengan orangutan-orangutan lain yang berasal dari pusat rehabilitasi yang sama, yang selama ini dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Bukit Batikap, Kalimantan Tengah.

Sepasang induk-anak Yayang dan Sayang akan dilepasliarkan di Kalimantan Timur berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang harus dilakukan sebelum dilepasliarkan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata sub-spesies Yayang dan Sayang adalah Pongo pygmaeus morio yang secara alami tersebar di wilayah timur Kalimantan, bukan Pongo pygmaeus wurmbii yang secara alami terdapat di Kalimantan bagian tengah. Sesuai dengan praktik kesejahteraan satwa, Sayang yang masih berusia muda akan dilepasliarkan bersama dengan induknya untuk memastikan kesejahteraannya.

Sementara Diah, orangutan betina yang kini berusia 17 tahun, akan dilepasliarkan ke Kalimantan Timur karena sub-species-nya adalah Pongo pygmaeus morio yang secara alami tersebar di wilayah timur Kalimantan. Disita dari Sebulu, Kalimantan Timur, Diah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Reintroduksi Orangutan Yayasan BOS di Samboja Lestari, Kalimantan Timur. Pada tahun 1998, Samboja Lestari mengalami kelebihan kapasitas akibat banyaknya orangutan yang masuk ke Samboja Lestari karena kebakaran hutan besar. Diah yang baru satu tahun belajar di Samboja Lestari, terpaksa dipindahkan ke Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah yang baru saja dibuka.

Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan standar nasional dan internasional (IUCN), maka Yayang, Sayang, dan Diah harus dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur, bukan di hutan lindung Bukit Batikap, Kalimantan Tengah, seperti kawan-kawannya dari pusat rehabilitasi Nyaru Menteng. Hutan Kehje Sewen dikelola oleh PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) yang telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -  Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dari Kementerian Kehutanan. RHOI adalah perusahaan yang didirikan oleh Yayasan BOS pada 21 April 2009 dengan tujuan tunggal  untuk dapat mengelola kawasan hutan secara lestari bagi orangutan rehabilitan dari Samboja Lestari.

Pelepasliaran kali ini melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serta masyarakat Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

Yayasan BOS terus berusaha keras melakukan kegiatan pelepasliaran orangutan dengan harapan dapat memenuhi target yang ditetapkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017. Rencana Aksi ini dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim di Bali tahun 2007, yang menyatakan bahwa semua orangutan di pusat rehabilitasi harus dikembalikan ke habitatnya paling lambat pada tahun 2015, dan telah disepakati oleh seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Latar belakang kenapa Yayang, Sayang, dan Diah harus dilepaskan di provinsi yang lain adalah karena sebagai orangutan yang berasal dari timur Kalimantan, mereka memiliki sifat genetik yang berbeda dengan orangutan yang menempati hutan di daerah lain di Kalimantan. Kami berkomitmen untuk menjaga kemurnian genetika setiap orangutan yang dilepasliarkan karena hal ini penting untuk dilakukan. Dengan sekian banyak orangutan masih menunggu untuk dilepasliarkan, masih besar pula kemungkinan bahwa kami harus melakukan pelepasliaran lintas provinsi di masa yang akan datang.” Jelas Dr. Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Bambang Novianto W., MSi, menyebutkan, “Orangutan termasuk satwa yang dilindungi negara dan statusnya kini terancam punah. Melihat hal ini dan adanya kasus Yayang-Sayang, pemerintah akan melakukan monitoring populasi orangutan, termasuk di dalamnya kegiatan identifikasi sub-spesies orangutan melalui tes DNA. Dengan demikian orangutan yang berada di luar habitat alaminya, terlebih yang pernah dipelihara oleh manusia dan masuk ke pusat-pusat rehabilitasi, dapat dikembalikan ke habitat alami mereka sesuai dengan sub-spesies mereka.”

Anton Nurcahyo, Manajer Program Nyaru Menteng mengatakan, "Hingga saat ini terdapat lebih dari 500 orangutan yang memenuhi syarat untuk dilepasliarkan di Nyaru Menteng, dan nyaris semuanya masih memerlukan proses pemeriksaan DNA untuk menentukan sub-species mereka sehingga dapat ditentukan di mana tepatnya orangutan-orangutan tersebut dilepasliarkan. Padahal biaya untuk melakukan tes tersebut tidaklah kecil. Apabila pemerintah telah lebih dahulu melakukan tes itu sebelum memasukkan orangutan ke pusat rehabilitasi, tentu meringankan beban yang ditanggung oleh pusat rehabilitasi orangutan, dan memudahkan Yayasan BOS untuk menentukan di mana orangutan tersebut akan direhabilitasi dan dilepasliarkan di kemudian hari.”

Yayasan BOS juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, para donor, dan organisasi mitra seperti BOS Australia.


Kontak:
Paulina L. Ela
Communications Specialist
Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo
Email: pauline@orangutan.or.id 
HP: 081347337003

Editors Note :

Tentang Yayasan BOS
Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) adalah organisasi nirlaba Indonesia yang berdedikasi terhadap konservasi orangutan Borneo dan habitatnya, bekerjasama dengan masyarakat, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta organisasi-organisasi mitra di seluruh dunia.

Didirikan sejak tahun 1991, Yayasan BOS saat ini merawat lebih dari 800 orangutan dengan dukungan 420 karyawan yang berdedikasi tinggi, serta juga para ahli di bidang primata, keanekaragaman hayati, ekologi, rehabilitasi hutan, agroforestri, pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan kesehatan orangutan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.orangutan.or.id.

Tentang RHOI
PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) adalah perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) pada tanggal 21 April 2009, untuk sebuah tujuan spesifik, yaitu untuk mendapatkan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk Restorasi Ekosistem (RE) bagi pelepasliaran orangutan.

Sebagai sebuah LSM, Yayasan BOS tidak bisa secara legal mendapatkan izin ini. Karena itulah Yayasan BOS membangun sebuah PT, yaitu RHOI, sebagai kendaraan untuk mendapatkan izin tersebut. IUPHHK-RE memberikan RHOI otoritas dalam penggunaan dan pengelolaan sebuah area konsensi – dalam hal ini hutan – yang sangat dibutuhkan untuk melepasliarkan orangutan.

Pada 18 Agustus 2010, RHOI berhasil mendapatkan IUPHHK-RE dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, atas lahan hutan seluas 86, 450 hektar di Kabupaten Kutai Timur dan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Lahan konsesi ini menyediakan habitat yang layak, terlindungi dan berkelanjutan bagi para orangutan, selama 60 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 35 tahun lagi. Dana untuk membayar izin tersebut, sebesar sekitar 1,4 juta dolar Amerika, didapatkan dari pada donor Yayasan BOS yang berasal dari Eropa dan Australia.

RHOI menamakan lahan konsesi ini Hutan Kehje Sewen, mengadopsi bahasa local Dayak Wehea di mana ‘kehje sewen’ berarti orangutan. Jadi Kehje Sewen adalah hutan bagi para orangutan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website www.theforestforever.com.



KAMI JUGA MENYARANKAN

PELEPASLIARAN PERTAMA DI TAHUN 2018 MEMPERINGATI HARI SEJUTA POHON SEDUNIA

Pelepasliaran ini akan menjadi yang ke-8 dilakukan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) oleh Yayasan BOS bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai TNBBBR, dan USAID Lestari. Dengan pelepasliara

MENJELANG HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, TUJUH INDIVIDU ORANGUTAN HASIL REHABILITASI MENGHUNI RUMAH BARUNYA DI TAMAN NAS

Kembali Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan bekerjasama dengan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) serta para pihak lainnya melepasliarkan orangutan has

PERNYATAAN BERSAMA PEGIAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DI BIDANG KONSERVASI ORANGUTAN

Pada tanggal 22 Oktober 2013, 1 (satu) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) berjenis kelamin jantan dan berusia kurang lebih 20 tahun telah ditangkap dan dipukuli hingga tewas di Desa Peniraman, Sungai Pinyuh, Pontianak, Kalimantan Barat.

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup