Dalam meluncurkan kampanye #FREEDOM kami, Yayasan BOS dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah kembali melepasliarkan 12 orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR). Dalam kesempatan ini, 1 orangutan hasil repatriasi dari Thailand 10 tahun yang lalu, juga akan dilepasliarkan dan rombongan ini akan menambah populasi orangutan eks-rehabiltasi di Taman Nasional tersebut menjadi 41 individu.
Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, 17 Februari 2016. Yayasan BOS hari ini kembali melepasliarkan orangutan dari Pusat Reintroduksi Orangutan di Nyaru Menteng ke Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Sebanyak 12 orangutan (8 betina, 4 jantan) akan diberangkatkan dari Nyaru Menteng dalam 2 pemberangkatan terpisah, yaitu tanggal 13 dan 17 Februari 2017. Satu betina bernama Wanna, direpatriasi (dipulangkan) dari Thailand tahun 2006. Tim pelepasliaran akan membawa kedua belas orangutan dari Nyaru Menteng langsung ke TNBBBR yang letaknya 10 jam perjalanan melalui jalur darat dan sungai.
Tujuan kami tahun ini adalah untuk melepasliarkan 100 orangutan, memberikan mereka kebebasan atau #FREEDOM di hutan alam yang terlindungi.
Ir. Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS mengatakan, “Yayasan BOS mendedikasikan karyanya demi konservasi Orangutan Kalimantan dan salah satu tugas kamia dalah melepasliarkan mereka ke habitat alami nan aman untuk membentuk populasi yang berkelanjutan. Kami berhasrat memberi hidup bebas bagi sebanyak mungkin orangutan dan salah satu orangutan yang kami lepas liar hari ini telah menempuh perjalanan hidup yang luar biasa: Wanna diselundupkan dari Indonesia ke Thailand saat masih bayi, dan akhirnya direpatriasi ke Indonesia, bersama 47 orangutan lain yang secara ilegal dikirim ke Thailand. Mereka telah menjalani proses rehabilitasi selama 11 tahun. Wanna kini berusia 17 tahun dan akhirnya siap untuk kembali bebas di habitat alaminya. Kami berharap Wanna akan menjadi kisah sukses, namun di sisi lain, juga sebagai pengingat bagi kita semua untuk terus memberantas upaya-upaya ilegal penangkapan dan penjualan satwa liar dilindungi termasuk orangutan. Menangkap, membunuh atau memperdagangkan orangutan melanggar hukum dan untuk bisa mengembalikan mereka ke habitat aslinya, butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit.”
Tahun 2017 ini, Yayasan BOS menargetkan bisa melepaskan 100 individu orangutan dari pusat rehabilitasi, Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah dan Samboja Lestari di Kalimantan Timur, ke pulau pra-pelepasliaran atau ke hutan alami. Yayasan BOS menetapkan tahun ini sebagai “Tahun Kebebasan”.
Ahmad Yantenglie, S.E., sebagai Bupati Katingan yang tengah mengampanyekan Visi Lingkungan “Konservasi Katingan Untuk Borneo”, mendukung penuh upaya pelepasliaran ini dan mengatakan, “Pelepasliaran orangutan dari pusat rehabilitasi di Nyaru Menteng merupakan momen yang sangat berharga karena kita memberi kebebasan kepada satwa yang dilindungi undang-undang ini setelah mereka lama menjalani rehabilitasi. Setelah beberapa tahun berada di pusat rehabilitasi, selayaknya mereka yang siap segera kita berikan kebebasan hidup di alam liar, itu memang hak mereka. Atas nama seluruh warga Kabupaten Katingan, saya merasa bangga karena Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang memiliki wilayah hutan yang sangat kaya, dimanfaatkan sebagai habitat orangutan. Kami akan mengerahkan seluruh daya upaya untuk mendukung misi pelestarian populasi orangutan di wilayah ini.”
Ir. Adib Gunawan, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah mengatakan, “Upaya pelepasliaran orangutan oleh Yayasan BOS yang secara konsisten telah berhasil mengembalikan ratusan orangutan ke habitat alaminya adalah hal yang sangat kami hargai. Kami memandang upaya ini adalah bukti nyata tanggung jawab kita bersama terhadap kewajiban pelestarian alam dan isinya, oleh karena itu BKSDA Kalimantan Tengah selalu memberikan dukungan dan kerja sama penuh terhadap kegiatan ini. Kita juga harus ingat bahwa status konservasi orangutan di Kalimantan kini telah menjadi “sangat terancam punah”, dan ini tentu membutuhkan peran seluruh pemangku kepentingan untuk lebih aktif menjaga dan melindungi orangutan dan habitatnya, termasuk juga seluruh jenis keanekaragaman hayati yang kita temukan di dalam wilayah hutan di Kalimantan Tengah. Ini tanggung jawab kita bersama, pemerintah, masyarakat, sektor swasta, juga lembaga-lembaga swadaya masyarakat.”
Pelepasliaran ini merupakan yang keempat kalinya Yayasan BOS selenggarakan di TNBBBR, sejak tahun 2016 lalu. Sebelumnya, sejak tahun 2012, Yayasan BOS melepasliarakan orangutan di Hutan Lindung Bukit Batikap di Kabupaten Murung Raya. Taman Nasional ini, terutama Bukit Raya yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan dinilai sangat memenuhi syarat sebagai tempat pelepasliaran orangutan rehabilitasi, karena sejumlah unsur sebagai berikut: (1) berada di ketinggian di bawah 900 meter dpl.; (2) memiliki stok tumbuhan pakan alami yang cukup; (3) tidak ada atau sangat sedikit populasi orangutan liar di wilayah tersebut; dan (4) aman dari kemungkinan eksploitasi di masa depan. Dua blok di TNBBR, blok Sei Bimban dan Sei Mahalut dengan luas total mencapai 27.000 hektar diperkirakan bisa menampung 318 individu orangutan.