Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya akan menerima lagi sebelas orangutan termasuk di antaranya 3 orangutan yang direpatriasi dari Thailand tahun 2008 dan 2015 lalu, dan 2 orangutan liar yang ditranslokasi. Pelepasliaran terakhir di tahun 2019 ini terselenggara berkat kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), USAID LESTARI, dan Yayasan BOS (Borneo Orangutan Survival Foundation), dan menambah populasi orangutan hasil rehabilitasi di TNBBBR menjadi 163 individu.
Sejumlah orangutan hasil proses rehabilitasi akan kembali dilepasliarkan ke habitat alami. Satu betina dewasa bernama Suja beserta sepasang induk-anak bernama Warna dan Malee yang berhasil direpatriasi atau dipulangkan dari Thailand oleh pemerintah Indonesia tahun 2008 (Suja) dan 2015 (Warna & Malee) lalu, telah siap kembali ke alam liar. Mereka akan ditemani empat orangutan lain yang telah menuntaskan proses rehabilitasi panjang di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng milik Yayasan BOS, ditambah 2 bayi orangutan. Dua orangutan dewasa liar juga akan ditranslokasi ke hutan yang sama. Pelepasliaran ini hasil kerja sama antara BKSDA Kalimantan Tengah, Balai TNBBBR, USAID LESTARI, dan Yayasan BOS. Ini adalah pelepasliaran orangutan yang ke-19 di TNBBBR wilayah Kabupaten Katingan sejak dimulai tahun 2016 lalu, dan akan menambah populasi orangutan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di taman nasional itu menjadi 163.
IR. ADIB GUNAWAN, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, mengatakan, «Kami sangat senang akhirnya bisa mengembalikan orangutan korban perdagangan ilegal kembali ke hutan. Keberadaan tiga orangutan yang sebelumnya kami repatriasi dari Thailand ini menunjukkan masih adanya harapan bagi mereka untuk kembali hidup liar, selama masih memenuhi sejumlah persyaratan, seperti usia dan kemampuan untuk mempelajari dan mengembangkan keterampilan hidup alami, untuk bukti proses rehabilitasi yang berhasil.
«Hal ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan yang berkomitmen tinggi seperti Yayasan BOS dan USAID LESTARI dalam pelestarian orangutan yang dilindungi undang-undang. Keberhasilan kita memulangkan orangutan yang sebelumnya menjadi korban penyelundupan juga membuktikan bahwa Anda bisa berpartisipasi melindungi lingkungan hidup dengan melaporkan upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara satwa yang dilindungi Undang-Undang seperti orangutan. Mari kita jaga dan lindungi hutan kita dan isinya lebih baik mulai sekarang.»
AGUNG NUGROHO, S.SI., M.A., Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, menambahkan, «Kami menjamin kemananan seluruh orangutan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Di taman nasional ini, mereka akan hidup dengan bebas, aman, dan terlindungi. Apalagi wilayah hutan di taman nasional ini memiliki potensi sangat besar untuk menunjang populasi orangutan secara berkelanjutan.»
«Kami juga sudah mulai memanfaatkan wilayah di DAS Hiran untuk pelepasliaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga persebaran orangutan yang dilepasliarkan di sana setelah proses rehabilitasi panjang di Nyaru Menteng. Kami berharap upaya ini membantu para orangutan berkembang biak dengan baik, dan bisa menambah populasi di sana. Sejauh ini, kami telah mencatat adanya 2 kelahiran alami di sana.»
«Bersama dengan para pemangku kepentingan, kami siap menjadi benteng penjaga terakhir bagi keberadaan orangutan kalimantan yang saat ini berstatus ‘sangat terancam punah’ ini. Karena di sini, mereka hidup aman dan membentuk populasi orangutan liar yang mandiri dan lestari.»
ROSENDA CHANDRA KASIH, Landscape Coordinator USAID LESTARI Kalimantan Tengah, mengatakan, “USAID LESTARI selalu berkomitmen penuh dalam bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian dan keutuhan lingkungan alamnya. Orangutan kalimantan yang berperan sangat penting dalam menjaga kualitas hutan dan keutuhan ekosistem, kendati dilindungi undang-undang, masih saja menyandang status ‘sangat terancam punah’. Adanya orangutan yang direpatriasi dari negara lain dan akhirnya bisa dikembalikan ke alam liar mendorong kami untuk lebih mendukung kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran demi pelestarian orangutan kalimantan. Kami berharap, upaya Pemerintah Indonesia untuk melindungi dan melestarikan hutan Indonesia dan seluruh keanekaragaman hayati di dalamnya, bisa terwujud.»