Apakah kamu member?

2007 – 2015: KONSERVASI ORANGUTAN BOS FOUNDATION

Desember 2007 ditandai sebagai tonggak penting dalam upaya konservasi orangutan. Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi meluncurkan “Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017” saat konferensi perubahan iklim di Bali, menyatakan orangutan merupakan spesies primata yang harus dilindungi dan bagian penting dari keanekaragaman hayati di Indonesia.

Rencana Aksi ini bertujuan untuk memberikan pedoman upaya penyelamatan orangutan Sumatra dan Kalimantan, dan berfungsi sebagai referensi bagi berbagai lembaga di bidang konservasi orangutan. Dalam Rencana Aksi tersebut secara rinci dijelaskan bahwa, pada tahun 2015, semua orangutan di pusat rehabilitasi harus dikembalikan ke habitat alami mereka.

Hari ini merupakan hari terakhir 2015. Apa yang telah dilakukan BOS Foundation untuk memenuhi kewajiban ini? Apakah kami berhasil?

Menemukan hutan yang cocok dan aman bagi orangutan adalah tantangan terbesar kami. BOS Foundation telah melakukan berbagai survei, bekerja dengan semua tingkat pemerintahan, berkolaborasi dengan masyarakat, dan mendirikan perusahaan, yaitu PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) demi sebuah tujuan spesifik, yaitu untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) bagi pelepasliaran orangutan. Proposal untuk memperoleh IUPHHK-RE telah kami ajukan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

RHOI mendapatkan IUPPHK-RE pada tahun 2010 untuk areal hutan di Kalimantan Timur yang kami beri nama Hutan Kehje Sewen. Selagi menunggu perizinan IUPPHK-RE di Kalimantan Tengah, BOS Foundation bekerja dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melepasliarkan kembali orangutan ke hutan yang dikelola pemerintah setempat, yaitu Hutan Lindung Bukit Batikap. Sejak Februari 2012 sampai Desember 2015, BOS Foundation telah berhasil melepasliarkan 195 orangutan di Batikap dan Kehje Sewen!

Pada awal tahun 2015, BOS Foundation juga telah mengakuisisi areal hutan seluas 655 hektar di Pulau Salat, Kalimantan Tengah untuk dua tujuan utama – sebagai pulau pra-pelepasliaran dalam tahap terakhir dari proses rehabilitasi, dan sebagai suaka bagi orangutan yang tidak dapat dilepasliarkan (unreleasable).


2007 – 2015: Konservasi Orangutan BOS Foundation (Kredit foto: BOSF 2015

Namun, BOS Foundation belum berhasil memperoleh perizinan IUPPHK-RE di Kalimantan Tengah. Demi mengakomodasi keinginan sekitar 13 perusahaan tambang yang berencana beroperasi di daerah tersebut, pemerintah membatalkan dukungan atas perizinan kepada BOS Foundation. Kini menemukan hutan menjadi semakin sulit. BOS Foundation saat ini berusaha untuk mencari lagi hutan yang cocok dan aman untuk digunakan sebagai lokasi pelepasliaran orangutan.

Sekarang hari terakhir 2015 dan BOS Foundation masih merawat lebih dari 700 orangutan di dua pusat rehabilitasi BOS Foundation Samboja Lestari dan Nyaru Menteng. Banyak yang masih menunggu untuk dikembalikan ke alam liar. Masih banyak juga yang menjalani rehabilitasi di Sekolah Hutan. Sementara itu, dari proses penyelamatan, penyitaan, dan pindah tangan, para bayi orangutan yatim-piatu juga terus berdatangan.

BOS Foundation membutuhkan dukungan, komitmen, dan tindakan nyata – finansial dan juga politik dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya untuk memenuhi persyaratan Rencana Aksi. Kami membutuhkan kalian semua!




Menurutmu orang lain perlu tahu? Bagikan!

image image image

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup