Apakah kamu member?

BINTURUNG: SI TETANGGA MISTERIUS

Di siang hari yang tidak terlalu terik, tim Post-Release Monitoring (PRM) kami melakukan penjelajahan hingga ke Puncak Leke, Hutan Kehje Sewen, untuk mencari tanda-tanda keberadaan orangutan. Di tengah pengamatan tersebut, mereka menangkap keberadaan satwa liar yang asing untuk diidentifikasi. Setelah terpantau dengan lebih cermat, mereka menyadari bahwa hewan tersebut tengah melingkarkan dirinya karena kepala dari hewan tersebut tidak dapat dilihat dengan jelas.

Selama kurang lebih satu jam tim kami menunggu hewan tersebut bergerak mengubah posisinya demi melihat wajahnya. Penantian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim kami berhasil menangkap gambaran bentuk wajah, panjang badan, dan bentuk cakarnya yang sedikit melengkung. Hewan tersebut adalah binturung (Artictis binturong). 

Binturung merupakan satwa yang cenderung aktif pada malam hari. Namun, terkadang mereka juga terpantau di siang hari seperti saat ditemukan oleh tim PRM kami. Musang bertubuh besar, yang wajahnya hampir menyerupai beruang berekor panjang ini, termasuk ke dalam golongan omnivora yang oportunistik dan pemakan segala yang dapat ditemukannya di hutan, seperti: pucuk dan daun tumbuhan, buah, telur, burung, ikan, invertebrata kecil, dan hewan-hewan pengerat berukuran lebih kecil. 


Binturung (Kredit foto: Mang Usup)

Mereka endemik di Asia Tenggara, dan di Indonesia ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Di Kalimantan, satwa ini tersebar di dataran rendah dan perbukitan atau wilayah hulu sungai seperti Sungai Kapuas dan Sungai Mahakam. Binturung mempunyai beberapa ciri fisik yang khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada betinanya.

Status konservasi satwa ini menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) masuk pada kategori spesies yang rentan punah, karena penurunan jumlahnya lebih dari 30% pada 30 terakhir akibat perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal. Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) juga memasukkannya dalam status Appendix III. Di Indonesia sendiri, spesies ini termasuk dalam satwa dilindungi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pelestarian flora dan fauna. 

Namun, tentunya upaya dari satu pihak tidak dapat berjalan maksimal jika kita, sebagai masyarakat tidak ikut melakukan hal positif untuk mendukung pelestariannya. 




Menurutmu orang lain perlu tahu? Bagikan!

image image image

CATATAN!



OK

YA, AMPUN!



Tutup