Pada 13 Oktober 2013 lalu, dengan dilepasliarkannya 9 orangutan dari Pusat Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari, Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) genap melepasliarkan 100 individu orangutan ke habitat alami mereka. Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelepasliaran yang kembali dimulai di Kalimantan pada awal 2012, setelah selama 11 tahun tidak dapat melakukan kegiatan pelepasliaran karena sulitnya menemukan hutan yang layak dan aman sebagai lokasi pelepasliaran. Kini, untuk mencapai target yang tercantum pada Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017, Yayasan BOS di Nyaru Menteng kembali melepasliarkan 17 orangutan. Kegiatan kali ini menjadikan total orangutan yang telah dilepasliarkan di Kalimantan Tengah 99 orangutan, dan total keseluruhan di Yayasan BOS 117 orangutan.
Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, 29 November 2013. Pada 29 dan 30 November 2013, 17 orangutan rehabilitan berangkat dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng menuju titik-titik pelepasliaran yang telah ditentukan sebelumnya di Hutan Lindung Bukit Batikap. Mereka terdiri dari 13 orangutan betina, dan 4 orangutan jantan yang detailnya dapat dilihat dalam dokumen Profil Kandidat Pelepasliaran Orangutan yang terlampir.
Orangutan-orangutan ini akan diterbangkan dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya menuju Bandara Dirung di Puruk Cahu. Sampai di Puruk Cahu, para orangutan akan langsung diterbangkan dengan helikopter ke Hutan Lindung Bukit Batikap. Karena banyaknya jumlah orangutan yang akan dilepasliarkan, para orangutan akan dibagi ke dalam 4 kelompok penerbangan. Hari pertama akan menerbangkan 8 orangutan ke Bukit Batikap, sisanya 9 orangutan akan diterbangkan di hari kedua.
Kegiatan pelepasliaran orangutan ini masih merupakan upaya perwujudan target yang tercantum pada Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim di Bali, 2007, di mana dinyatakan bahwa seluruh orangutan yang ada di pusat rehabilitasi harus telah dilepasliarkan paling lambat pada tahun 2015. Selama 2012, Yayasan BOS telah melepasliarkan 44 orangutan ke Kalimantan Tengah, dan berencana untuk melepaskan 80-100 orangutan lagi di 2013 dan 2014 untuk memenuhi target tersebut. Di tahun 2013 ini, Yayasan BOS telah melepasliarkan 20 orangutan pada momen Hari Kasih Sayang dan 18 orangutan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-68.
Anton Nurcahyo, Manajer Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng mengatakan, “Saat ini upaya konservasi orangutan semakin digiatkan melihat keprihatinan yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu pembunuhan orangutan dan pembukaan lahan baru untuk kepentingan industri. Sejak bulan Agustus, dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan, Nyaru Menteng telah menerima 8 anak orangutan yatim piatu. Bayi orangutan yang telah kehilangan induknya ini membutuhkan proses rehabilitasi sedikitnya selama 7 tahun, sementara itu Pemerintah memiliki target untuk melepasliarkan orangutan yang ada di pusat rehabilitasi paling lambat pada tahun 2015. Jika Pemerintah tidak tegas dalam menegakkan hukum untuk melindungi orangutan dan habitatnya, target yang tertuang dalam Rencana Aksi Konservasi Orangutan tidak akan bisa terwujud. Hal lain yang sangat mendesak agar pelepasliaran orangutan bisa berjalan dengan lancar adalah kebutuhan akan lokasi pelepasliaran yang baru”.
Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Ir. Hariyadi, “Perusahaan yang dalam wilayah konsesinya terdapat orangutan dan bernilai konservasi tinggi seharusnya bekerjasama dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan pengelolaan perkebunan yang berwawasan lingkungan dan konservasi. Perusahaan harus ikut serta dalam upaya konservasi orangutan dengan membentuk Satgas Penyelamatan Orangutan. Tujuannya untuk mencegah konflik antara manusia dengan satwa liar, dalam hal ini orangutan, di lingkungan perkebunan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar. BKSDA akan menyambut positif setiap upaya kerjasama dalam masalah konservasi orangutan yang berada di lingkungan perusahaan agar satwa langka yang dilindungi Undang-Undang ini tetap lestari". Untuk kedepannya BKSDA Kalteng akan merangkul perusahaan tersebut bekerjasama dalam pengelolaan hutan dan kebun yang berwawasan lingkungan dan konservasi melalui Memorandum of Understanding (MoU).